Regulasi Perdagangan Emas Digital
Dasar Hukum Emas Digital
Peraturan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Pedagang Fisik Emas Digital dan Pedoman Pencatatan Akuntansi atas Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital
Untuk melindungi konsumen dan menjamin kepastian berusaha bagi pedagang emas digital, maka pada tanggal 21 Januari 2019 Menteri Perdagangan menerbitkan peraturan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Keputusan tersebut memberi kewenangan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha perdagangan emas digital. Setiap pelaku yang melakukan aktivitas perdagangan emas digital wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kepala Bappebti
Pengertian Emas Digital
Emas digital adalah emas yang kepemilikannya dicatat secara elektronis
Perusahaan Emas Digital Berizin
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bappebti, Per september 2024, Pedagang emas digital yang telah mendapatkan izin dari Bappebti adalah
- PT Syariah Koin Indonesia
- PT Indogold Makmur Sejahtera
- PT Indonesia Logam Pratama
- PT Laku Emas Indonesia
- PT Pluang Investasi Semesta
- PT Sehati Indonesia Sejahtera